RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan melakukan lelang terhadap aset yang berhasil diamankan tahun 2021 lalu. Di antaranya aset milik enam tersangka kasus korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Kredit Kecamatan (BKK).
“Aset keenam tersangka tersebut telah diserahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus) untuk proses hukum selanjutnya. Yaitu dilakukan pelelangan sesuai ketentuan undang-undang sebagai pembayaran uang pengganti (UP),” kata Kepala Kejati (Kajati) Priyanto.
Menurutnya, BPR atau BKK di Jateng rawan menjadi sarana penyalahgunaan keuangan. Tak sedikit yang harus berhadapan dengan hukum atau terjerat kasus korupsi.
Pada periode 2021, pihaknya telah melakukan penyidikan kasus yang dialami BPR. Dari hasil penyidikan, telah diamankan sejumlah aset. Hal ini sebagai upaya mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan.
Priyanto menilai, banyaknya kasus korupsi di tubuh BPR/BKK menjadi persoalan serius. Karena itulah pihaknya berkomitmen melakukan langkah strategis, membantu perbaikan sistem di BPR. Tak bekerja sendiri, Kejati Jateng bekerja sama dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami sudah berkoordinasi dan akan melakukan pembenahan sistem pada BPR. Karena ada banyak yang melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Priyanto saat berada di kantornya.
Sejauh ini, sudah ada enam tersangka yang telah diamankan aset kekayaannya. Pada kasus korupsi BPR Salatiga tahun 2008 hingga 2018 atas nama tersangka Triandari Retnoadi, Kejati Jateng telah menyita satu sepeda motor dan satu mobil. Kemudian, milik tersangka Dwi Widiyanto telah diamankan dua mobil. Selanjutnya, satu pikap dan satu mobil milik tersangka Sunarti juga telah diamankan.
Selain kasus tersebut, Kejati Jateng juga menyita satu bidang tanah seluas 2.940 m2 atas kasus korupsi pencairan kredit yang menjerat H Giyatmo pada PD BPR BKK Kebumen tahun 2011. Tak hanya dia, aset Azam Fatoni berupa dua sepeda motor dan satu mobil telah disimpan sebagai bukti yang diduga berasal dari korupsi tersebut. Terakhir, Kejati Jateng menyita dua sepeda motor, dua mobil, dan satu bidang tanah milik Kasimin. (ifa/ida)