32 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Overstay, Warga Negara India Dideportasi dan Larang Kembali ke Indonesia

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang kembali memulangkan satu orang deteni di awal tahun 2022 ini. Warga negara India tersebut bernama Biren Ndanpati Shah. Pendeportasian WNA tersebut dilakukan pada Kamis (6/1) pukul 00.05.

Kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni menjelaskan, WNA berusia 56 tahun tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yaitu orang asing yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia atau overstay. “Yang bersangkutan selanjutnya dimasukkan ke dalam daftar Usul Penangkalan atau dilarang kembali ke Indonesia,” kata Retno Kamis (6/1).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta dan Srilanka Airlines guna proses pemulangan ke negaranya. Deteni ini telah menjalani swab PCR test sebagai salah satu syarat perjalanan udara menuju Mumbai, India.

Adapun keberangkatan menuju Bandara Soekarno Hatta melalui jalur darat. Setelah itu Biren Dhanpati Shah boarding menggunakan Srilanka Airlines dari Jakarta-Colombo pukul 12.30 dan transit Colombo-Mumbai, India diperkirakan tiba pukul 20.00.

Sebelumnya, lanjut Retno, yang bersangkutan merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Kemudian masuk ke Rudenim Semarang pada 5 November 2021.

Saat ini, Rudenim Semarang masih menampung 10 deteni. Mereka berasal dari Taiwan dua orang, Nigeria dua orang, Myanmar satu orang, China dua orang, Iran dua orang, dan Pantai Gading satu orang.

Retno menambahkan, sepanjang tahun 2021, pihaknya telah memulangkan 15 deteni. Mereka berasal dari Iran, Malaysia, Nigeria, Vietnam, Peru, Taiwan, dan Aljazair. Selain karena pelanggaran overstay, mereka terjerat kasus narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kesehatan, dan pencurian. (ifa/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya