RADARSEMARANG.COM, Purwokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menangkap PDP, 32, warga Cilacap, seorang pegawai administrasi kontraktor PT PJM Cilacap.
Pelaku ditetapkan menjadi tersangka lantaran membobol Bank Jawa Tengah Cabang Purwokerto dengan modus menggunakan dokumen palsu. Atas perbuatannya Bank Jateng Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebanyak Rp 1,8 miliar lebih.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik Tipikor melakukan penyelidikan sejak September. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen, Kejari Purwokerto menetapkan PDP sebagai. “Ini temuan dari pihak kami,” kata Sunarwan.
Sunarwan menambahkan, tindak pidana yang merugikan negara itu, berawal dari awal tahun 2020, PT PJM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar. “Proyeknya berupa instalasi pipa,” katanya.
Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PJM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp 6,1 miliar.“Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan dibayarkan empat termin,” katanya.
Namun pada pembayaran termin keempat atau terakhir sebanyak Rp 1,8 miliar, diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah bukan pekerjaan dari proyek lain, bukan Pertamina.
“Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020 yang menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober,” kata Sunarwan.
Sedang pembayaran termin keempat sebanyak Rp 1,8 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif.
“Pihak Bank dibohongi dengan menggunakan dokumen fiktif, yang seolah olah pembiayaan proyek,” jelasnya.
Kasus ini kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto. Setelah cukup bukti, penyidik akhirnya menahan PDP di Rutan Banyumas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 4 Undang Undang (UU) Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Sunarwan mengatakan masih ada kemungkinan tersangka lainnya. Sehingga saat ini penyidik terus melakukan penyelidikan dan sudah menyita dokumen.
“Kasus ini saya pastikan ada tersangka lain. Kami masih melakukan penyelidikan,” jelasnya. Sementara uang senilai Rp 1,8 miliar dimungkinkan sudah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya. (ali/Radar Banyumas/bas)