RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sebanyak 406 orang menjaminkan diri agar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan penangguhan penahanan kepada dua pejuang lingkungan. Dua orang tersebut dinilai korban kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Pajitex di Kabupaten Pekalongan.
Ratusan orang yang menjadi penjamin terdiri dari anggota keluarga dua korban kriminalisasi, warga Watusalam, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa dan masyarakat lain yang mengenal kedua korban tersebut.
Para penjamin penangguhan penahanan tersebut telah membuat pernyataan secara tertulis dan melampirkan salinan identitas. Ratusan warga Watusalam mengirim surat pernyataan didampingi Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
“Kami menuntut kepala kejaksaan segera melakukan penangguhan penahanan hari ini juga (kemarin) kepada dua pejuang lingkungan warga Watusalam,” ujar Iqbal Alma, aktivis Walhi Jateng.
Penahanan kepada dua pejuang lingkungan tersebut dinilai berlebihan dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian. Pasalnya kedua warga itu hanya memperjuangkan haknya. Termasuk soal lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai pasal 66 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,” imbuh Iqbal.
Selain itu, kini Kurohman terpaksa berpisah dengan istrinya yang akan melahirkan dalam waktu dekat. Kedua anaknya yang masih usia belia selalu menangis mencari ayahnya. Muhammad Abdul Afif pun sama. Dia harus meninggalkan istri dan kedua anaknya yang masih balita.
Dua warga tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan perusakan. mereka berdua telah ditangkap oleh Polres Pekalongan Kota dan ditahan sejak 15 Oktober lalu.
Pasca dilakukan penangkapan dan penahanan tersebut, keluarganya dan warga watusalam langsung mengajukan penangguhanan penahanan dengan sejumlah 24 orang penjamin. Namun Polres pekalongan tidak membebaskan kedua orang tersebut dengan alasan sudah akan dilimpahkan ke kejaksanaan. (taf/zal)