RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tiga orang diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tembalang. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda yang mencoba mendekati Istri siri salah satu tersangka.
“Motif asmara, dia punya istri siri. Istrinya berhubungan dengan korban,” ungkap Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi, saat di Mapolsek Tembalang, Senin, (11/10/2021).
Tiga orang yang diamankan adalah DB, 15, Imam Sutikno, 28, dan Eko Bagus Prasetyo, 24. Ketiganya, merupakan warga Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang. Berhasil diamankan kepolisian, dirumah masing-masing, Jumat, (8/10/2021).
Sedangkan lokasi penganiayaan berada di Jalan Kedungmundu Raya Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang, Kamis, (7/10/2021) sekitar pukul 00.30. Korbannya bernama Bob Leo Alfa Risky, 22, warga Kecamatan Tembalang.
“Awalnya kami mendapat laporan adanya penganiayaan bersama-sama di muka umum. Kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Tembalang langsung meluncur ke TKP di kelurahan kedungmundu, Tembalang,” bebernya.
Kejadian dipicu saat korban terlibat cinta segitiga dengan pacar tersangka DB, bernama Atis Nindyati. Merasa tidak Terima, DB meminta bertemu dengan korban di lokasi kejadian. Rupanya, dilokasi, DB mengajak tiga orang rekannya yang sudah dalam kondisi mabuk.
“Ketika korban datang langsung dianiaya empat orang tersangka. Kemudian para pelaku pergi karena ada warga melintas dan berteriak. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembalang,” katanya.
Saat ini, kepolisian juga masih mengejar satu orang tersangka yang masih DPO, bernama Adi Nuryawan alias Gosong, 26, warga Tembalang. Sedangkan tiga orang pelaku masih mendekam diruang tahanan Polsek Tembalang untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 (2) KUHPidana, penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mha/bas)