27.8 C
Semarang
Monday, 28 April 2025

Depresi Tak Diterima Kerja di Pelayaran, Nekat Konsumsi Psikotropika

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Temanggung–Cita-cita KS, 35, bekerja di pelayaran harus kandas. Pasalnya ia tertangkap basah menyimpan dan mengonsumsi psikotropika. Ia diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Temanggung di rumahnya di Kampung Jampiroso Selatan, Kecamatan Temanggung, Rabu (8/10/2021) pagi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu tablet berisi 10 butir Calmlet Alprazolam, 10 butir Riklona dan 20 butir Clonazepam.
Kepada awak media, KS mengaku baru dua bulan mengonsumsi barang haram tersebut karena depresi akibat keadaan ekonomi. Sebelumnya, ia sudah berobat ke PKU Muhammadiyah Temanggung untuk depresinya dan diberi obat antidepresan.
Namun, karena obat yang diberikan pihak rumah sakit dirasa terlalu mahal, ia mencari alternatif dengan membeli obat serupa di internet yang lebih murah tanpa resep dokter. “Karena kalau obat dari rumah sakit itu mahal, saya nyari yang lebih murah yang fungsinya juga sama,” akunya.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar mengatakan berdasarkan informasi tersangka sudah menjadi pecandu psikotropika. Tersangka membeli barang haram ini dari jejaring sosial, setelah sebelumnya berselancar di dunia maya.
“Tersangka menemukan akun yang menjual berbagai macam obat-obatan lengkap dengan harganya. Kemudian tersangka menghubungi dan membeli psikotropika dari akun itu,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, satu lembar Calmet Alprazolam 1 mg dibeli dengan harga Rp 200.000. Tiga lembar Riklona dan dua Conazepam dengan harga Rp 630.000.
KS dijerat primer pasal 62, subsider pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (nan/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya