26 C
Semarang
Sunday, 27 April 2025

Nah Lo! Karaoke dan Panti Pijat di Pantura Batang Segera Tertibkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Batang – Pemkab Batang segera menertibkan karaoke dan panti pijat. Pasalnya, tempat usaha karaoke dan panti pijat di sepajang jalan Pantura Batang mayoritas tidak mengantongi izin. Sehingga potensi besar pendapatan asli daerah (PAD) tidak terserap.

“Pemkab tidak menutup, tapi menata tempat-tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat agar bisa mengajukan izin,” kata Wakil Bupati Batang Suyono Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, instansi terkait akan langsung menindaklanjuti arahan penertiban yang diberikan. Hal itu dikeluarkan usai mendapat saran dan masukan dalam Rapat Paripurna DPRD Selasa (21/9/2021).

Penataan dilakukan untuk menjawab kritik di masyarakat. Di mana aktivitas hiburan tanpa izin dirasa mengganggu aktivitas tempat hiburan yang sudah mengantongi izin. Tidak hanya itu, Pemkab juga tidak bisa melakukan pembinaan terhadap usaha-usaha hiburan karaoke dan panti pijat. Karena tanpa izin, aktivitas itu masuk kategori ilegal.

“Kalau sudah ada izin, pendapatan daerah dari sektor retribusi usaha tempat hiburan pariwisata menjadi jelas karena legal. Kalau tak ada izinnya kita tidak bisa memungut retribusi tersebut karena terkendala legalitasnya,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Batang Wahyu Budi Santoso menjelaskan bahwa ada 12 sektor PAD di usaha pariwisata yang dipungut retribusi. Namun, dua di antaranya tidak terserap. Yaitu di bidang usaha karoke dan panti pijat.

Menurutnya, penerbitan izin dua usaha itu terkendala Perda. Ada klausul larangan beroperasinya karaoke dan panti pijat harus di luar jarak yang ditentukan. Yaitu 1 kilometer dari pemukiman dan tempat ibadah. “Oleh karena itu, kalau mau memungut retribusi dua usaha tersebut harus merevisi tiga Perda, yakni izin pariwisata, hiburan, dan trantibum,” terangnya.

Revisi tiga perda tersebut dilakukan dengan melibatkan Disparpora, DPPKAD, Satpol PP, Bagian Hukum, hingga DPRD. Perubahan Perda harus dilakukan dengan kajian yang mendalam, jangan sampai muncul kontradiksi dengan norma kesusilaan yang ada di masyarakat. “Harus ada kajian secara mendalam, karena harus menyeimbangkan norma-norma kesusilaan masyarakat,” tandasnya. (yan/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya