RADARSEMARANG.COM, Salatiga – Rutan Kelas IIB Salatiga mengusulkan pembebasan bersyarat terhadap 18 napi. Kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta memenuhi persyaratan tahapan pidana.
Usulan tersebut disampaikan dalam Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Sebuah sarana evaluasi proses pembinaan dan sebagai sarana persetujuan pengusulan proses re-integrasi bagi warga binaan.
Mereka adalah terpidana kasus pencurian, penggelapan, pelanggaran UU kesehatan dan narkoba.
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano memimpin langsung jalannya sidang. Ia mengatakan, delapan belas warga binaan tersebut telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Tidak pernah melanggar aturan serta menjadi suri tauladan yang baik bagi warga binaan lain.
“Maka kami menyelenggarakan sidang TPP, salah satu tahapan dari rangkaian proses pembinaan serta pengusulan program re-integrasi sosial warga binaan yang meliputi pengusulan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi rumah serta program pembinaan lainnya,” terangnya.
Andri mengungkapkan, dalam pelaksanaan sidang kali ini, menekankan bahwa seluruh warga binaan harus menyadari apa yang membuat mereka bisa berada di dalam Rutan. Sehingga adanya penyesalan dan evaluasi diri dari mereka menjadi salah satu kesuksesan program pembinaan.
“Kami sebagai pembina sudah berusaha memberikan program pembinaan terbaik. Tetapi teman-teman warga binaan juga harus bisa mengevaluasi diri. Sehingga ada keseimbangan antara pembinaan dan kesadaran masing-masing warga binaana untuk dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat keluar nanti,” urainya.
Sidang TPP merupakan salah satu tahap akhir sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan pidana dan berkelakukan baik maupun mengikuti program pembinaan yang ada. Sehingga kegiatan ini merupakan tahapan dimana warga binaan bersiap menjalankan program berupa re-integrasi sosial.
Yaitu membaurkan dan mengeluarkan mereka dengan pengawasan dari petugas Balai Pemasyarakatan, kepolisian maupun kejaksaan setempat, melalui program pembebasan bersyarat, asimilasi rumah, cuti bersyarat. Dalam kegiatan Andri juga menegaskan bahwa seluruh layanan dan program pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya alias gratis. (sas/zal)