28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Tersangka Pembunuhan Sakit Hati Disuruh-suruh, Korban Dicekik Satu Jam

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Motif pembunuhan Silvi Ayu Nugraha, 23, yang dilakukan tersangka Agung Dwi Saputro sungguh tidak masuk akal.

Tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya lantaran tidak suka disuruh-suruh. Padahal kekasihnya tersebut tengah hamil delapan bulan.

“Saya disuruh pacar saya untuk meminta mengambilkan barang yang membuat saya emosi. Disuruh mengambilkan air minum, baju, bantuin ke kamar mandi,” ungkap tersangka Agung Dwi Saputro, 18, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8).

Karena sakit hati, akhirnya Agung merencanakan aksi pembunuhan terhadap kekasihnya yang hamil di luar nikah. Perempuan warga Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Blora tersebut dibunuh di kamar kos “DJKost” Jalan Condrokusumo, Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat, Jumat (20/8) sekitar pukul 10.00.

Baca juga: Sedang Hamil 8 Bulan, Diduga Tewas Dibunuh Pacar

“Kejadian jam 10.00 mau jam 10.30-an. Saya menyekiknya satu jam. Mulut saya bekap, hidung ditutup, kepala saya benturkan, dan perutnya saya injak-injak,” bebernya.

Agung mengaku mengenal korban di Solo. Ketika itu, ia baru lulus SMA. Kali pertama keduanya bertemu di sebuah warung makan. Lalu, keduanya menjalin hubungan asmara. Namun pasangan kekasih yang cowoknya lebih muda lima tahun ini kebablasan, hingga korban hamil di luar nikah.

“Pacaran sudah setahun lebih. Saya ketemu dia (korban) di angkringan di Solo. Saya suka, dan dia juga suka sama saya,” ceritanya.

Namun hubungan asmaranya tak mendapat restu dari orangtua. Lalu, Agung dan Silvi mengungsi ke Semarang, dan kos satu kamar. Pelarian ke Semarang ini rupanya membawa petaka bagi Silvi. Nyawanya melayang di tangan kekasih sendiri.

“Orangtua saya belum tahu kalau dia hamil. Orangtua saya tidak setuju, karena beda jauh umurnya. Kerja saya di Semarang, jadi tukang rosok,” katanya.

Saat gelar perkara, tersangka Agung banyak menundukkan kepala. Remaja tanggung ini menyesali perbuatannya.

Namun ibarat nasi telah menjadi bubur, penyesalannya tak bisa mengembalikan nyawa korban. “Iya, saya menyesal,” ucapnya lirih.

Informasi yang diperoleh korban, tersangka juga sempat menyiramkan air galon ke muka korban.

“Disiram air untuk memastikan korban sudah meninggal. Jadi, dia tidak kabur, tapi masih di dalam kamar,” kata anggota Polrestabes Semarang yang keberatan ditulis namanya.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, tersangka Agung keluar kamar, dan memberi tahu Anggito, penghuni kamar sebelah sekitar pukul 13.00. Namun saat itu Agung seolah-olah tidak mengetahui kalau kekasihnya sudah meninggal.

“Tersangka pura-pura baru bangun tidur, dan mendapati pacarnya sudah meninggal. Itulah yang disampaikan kepada tetangga kos,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Selanjutnya, Anggito yang merupakan mahasiswa Stikes mengecek korban, dan ternyata sudah meninggal. Saat itu, posisi korban terlentang mengenakan daster warna merah motif bunga. Mulutnya mengeluarkan cairan busa, dan wajahnya sudah mulai menghitam.

Hasil otopsi tim medisa RSUP dr Kariadi, jelas Irwan, terdapat bekas luka di leher akibat dicekik. Korban sendiri meninggal akibat tidak bisa bernafas lantaran dicekik tersangka.

“Diduga korban mati lemas. Karena adanya tekanan dari mulut. Juga terdapat resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan ke tembok,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, organ hati korban juga robek tidak beraturan. Kepala janin yang dikandung juga hampir keluar dari mulut rahim. Ini akibat tersangka menginjak-injak bagian dada dan perut korban.

“Sebelumnya, tersangka meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungannya. Itulah yang menjadi alasan tersangka menghabisi nyawa korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun penjara.

Tersangka Agung sendiri mendapat bantuan hukum dari LBH Ratu Adil Semarang.

Suseno dari LBH Ratu Adil yang melakukan pendampingan hukum kepada tersangka mengatakan, akan mengawal proses hukum kasus ini hingga ke persidangan.

“Nanti masih menunggu rekonstruksi (reka adegan pembunuhan), dan P21. Kita akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Silvi Ayu Nugraha, 23, warga Desa Ngliron, Randublatung, Blora ditemukan meninggal di kamar kos “DJKost” Jalan Condrokusumo, Gisikdrono, Semarang Barat, Jumat (20/8) sekitar pukul 13.00.

Perempuan tersebut meninggal dalam kondisi hamil delapan bulan. Tewasnya korban ini dinilai tidak wajar. Sebab, saat ditemukan, mulutnya mengeluarkan cairan busa. Belakangan diketahui, korban meninggal akibat dianiaya kekasihnya, Agung Dwi Saputro, 18, warga Gebang, Banjarsari, Solo. (mha/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya