RADARSEMARANG.COM, Semarang – Wiwik Farida Fasha, 32, warga Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura ditangkap Polda Jawa Tengah. Perempuan ini terlibat peredaran narkotika jaringan Malaysia. Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 1.002,21 gram atau 1 kilogram yang diselundupkan ke dalam mesin kipas angin.
“Modus dengan cara dimasukan ke dalam kipas angin yang sudah dimodifikasi. Setelah kita buka kipas angin tersebut kita temukan 13 bungkus, di dalam isinya ada serbuk putih jenis Metamfetamina atau sabu,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, saat gelar perkara, Senin (19/7/2021).
Wiwik ditangkap anggota Tim Polda Jateng bersama Bea Cukai dan jajaran Polda Jatim, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 18.45. Lokasi penangkapan berada di tepi Jalan Raya dekat Foto Copy Pasar Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Lutfi Martadian, membeberkan, pengungkapan ini bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai adanya paket di dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kamis (8/7/2021). Paket tersebut berupa mesin kipas angin gantung merek Almark warna silver gold. Pengiriman dari Malaysia menggunakan ekspedisi JKS, bercampur dengan barang lainnya.
“Kemudian dari Bea Cukai bersama dengan kami langsung turun ke lapangan melihat langsung dan mengecek apakah benar barang tersebut narkotika jenis sabu. Setelah kita cek ternyata benar, bahwa barang tersebut benar narkotika,” jelasnya.
Paketan tersebut atas nama pengirim bernama Fatimah, dari Malaysia dan penerima Sitti Fatimah, dengan alamat tujuan sesuai paket Desa Bleben, Dusun Rjing Tengah, Desa Bleben, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura. Kemudian, Tim melakukan konsolidasi melakukan pengiriman barang yang diawasi sampai ke wilayah tempat penerimaan.
“Saya sendiripun memimpin ke wilayah Jawa Timur, dan tentunya berkoordinasi dengan Satuan kewilayahan. Akhirnya disepakati bahwa barang tersebut akan diterima di daerah kecamatan Batu Marmer, wilayah kecamatan Pamekasan,” katanya.
“Setelah datang seorang perempuan, kemudian menerima dan menandatangi manifest tersebut baru kita amankan,” lanjutnya.
Kemudian, perempuan beserta paketan tersebut dibawa ke Polres Pamekasan. Nama penerima Siti Fatimah tersebut ternyata disamarkan. Begitu juga, nama pengirim tersebut juga bukan nama sebenarnya. Hasil penyelidikan, nama pengirim Fatimah tersebut adalah berinisial N.
“Setelah itu kita buka barang tersebut, disitu ada dus isinya bermacam macam. Ada juga barang rumah tangga dan alat kipas angin yang sudah dimodifikasi, dilapisi kertas karbon dalamnya ada plastik untuk mengelabuhi,” bebernya.
Selanjutnya Wiwik digelandang ke Mapolda Jawa Tengah untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Wiwik mengakui mengetahui isi di dalam paketan dan baru kali pertama menerima. Meski demikian, kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan kasus ini.
“Setelah kami profilling yang bersangkutan di dunia narkoba ini ada beberapa keluarga yang memang bermasalah terkait dengan narkoba, khususnya yang ada di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Terlihat, Wiwik hanya bisa menyembunyikan wajahnya dengan cara menunduk. Ekspresi perempuan inipun hanya biasa saja, tak nampak ada rasa sedih. Lutfi Martadian, menyebutkan tersangka bukan TKW, dan tinggal di Madura.
“Sesuai dengan KTP yang bersangkutan ibu rumah tangga, pekerjaannya adalah menjual ikan. Rencana barang ini akan didistribusikan disekitar wilayah Madura atau mungkin wilayah Jawa Timur. Namun tidak sempat di edarkan karena berhasil terlebih dulu diamankan,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti lain yang turut berhasil diamankan antara lain satu unit handphone, satu buah mesin kipas angin. Lima buah baling-baling, nampan, wajan, enam piring, 11 mangkok termasuk puluhan baju yang dikemas dalam satu paket bersama mesin kipas angin. (mha/bas)