RADARSEMARANG.COM, Demak – DPRD Demak mendesak Diskominfo, Dispora dan DLH melakukan evaluasi terkait standar operasional prosedur (SOP) kegiatan updating data aset daerah. Itu diperlukan supaya tidak terjadi kekeliruan status aset di masa mendatang.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisti Slamet menegaskan, perlunya klasifikasi status aset dari status baik menjadi rusak berat. Terkait temuan aset tanah yang belum ada nomor sertifikat dan volumenya, maka dinas terkait termasuk Disperpusar dan Dispora supaya koordinasi dengan BPKPAD selaku pembantu pengelola proses pendataan aset tanah.
Menurutnya, updating data aset daerah sangat penting sebagai wujud transparansi pengelolaan aset yang dimiliki Pemkab Demak tersebut. “Harus selalu di-update,” ujarnya. (hib/zal)