26.6 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Lima Pelaku Dibekuk, Otak Pencurian Perkakas Proyek Masih Buron

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Komplotan pencuri perkakas proyek pembangunan ponpes (pondok pesantren) di Jalan Ketilang Indah, Sendangmulyo, Tembalang, dibekuk unit Reskrim Polsek Tembalang. Pelakunya enam orang. Satu masih buron. Dia merupakan otak pencurian.

“Awalnya lima orang (tersangka), hasil pengembangan ternyata ada enam tersangka. Satunya masih DPO (Dedi, 30, warga Pedurungan),” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (29/6/2021).

Tersangka adalah Imam Budiono alias Brojol, 30, juru parkir, warga Pedurungan, Feri Setiabudi alias Singkek, 31, seorang buruh, warga Semarang Tengah, Adi Saputra alias Dedek, 30, warga Demak. Kemudian Ariyanto alias Kebo, 32, warga Ugaran Barat, dan Agus Sutrisno, 31, alias Gepeng, warga, Semarang Timur. Mereka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan Jumat (25/6/2021) lalu.

Penangkapan ini setelah pihak korban melaporkan ke Polsek Tembalang Minggu (27/6/2021) pagi. Pelaku mencuri material dan sejumlah peralatan pembangunan. Yakni satu buah trafo las merk lakoni, satu buah mesin bor merk makita, dua buah gerinda merk maktec, satu buah srekel merk bosch, satu buah alat potong besi manual merk muller dan 80 buah besi U head atau peninggi scapolding. Beruntung aksi pelaku terekam CCTV yang terpasang di sebelah lokasi kejadian. “Berdasar rekaman CCTV, pelaku beraksi dengan membawa mobil pikap bernopol H 8442 FQ,” ujarnya.

Hasil penyelidikan, kendaraan tersebut dirental oleh pelaku, Adi Saputra. Hingga akhirnya penyelidikan mengarah ke lima orang pelaku dan berhasil diamankan termasuk berikut barang bukti yang masih berada di tangan Ariyanto. Yakni dua buah gerinda dan satu alat potong merk muller.

“Pelaku masuk ke area pembangunan pondok dengan menjebol pagar seng. Kemudian merusak kunci gembok tempat disimpanya barang-barang tersebut,” bebernya.

Saat ini, lima pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tembalang. Sementara tersangka Brojol mengaku diajak tersangka Dedi. “Itu Dedi yang ngajak. Waktu mabuk terus diajak mencuri. Jebol seng, di jebol pakai kayu. Barangnya dibawa semua oleh Dedi,” katanya. (mha/zal)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya