RADARSEMARANG.COM, Semarang – Tarif parkir dikawasan Kota Lama edan-edanan. Kendaraan roda empat yang parkir dikawasan wisata ini ditarik oleh oknum juru parkir (jukir) yang diduga tidak resmi alias liar hingga mencapai Rp 30 ribu.
Atas kejadian tersebut, anggota Tim Elang Hebat Semarang (Tebas) Polrestabes Semarang mendatangi lokasi dan mengamankan seorang jukir.
Saat diamankan, jukir tersebut berdalih hanya menarik Rp 5.000 untuk mobil. “Kalau motor Rp 2.000,” kata oknum jukir saat diintrogasi petugas.
Pernyataan bertolak belakang dikeluarkan oleh salah satu pengemudi travel yang parkir di kaasan tersebut.”Ditarik Rp 30 ribu,” kata salah satu pengemudi travel.
Informasi yang diperoleh, tarif parkir tidak sesuai aturan ini bukan merupakan rahasia umum lagi. Penarikan ongkos parkir yang jumlahnya berlebihan ini juga dikeluhkan pengunjung luar wilayah, maupun dalam Kota Semarang.
“Iya, oknum parkir tersebut biasanya di dekat pembuatan SIM sama samping Indomaret. Parkir sepanjang situ banyak yang narikin Rp 5.000 (sepeda motor),” ungkap AY, warga Kota Semarang.
“Dulu saya jualan minuman dan makanan sekitaran situ. Ya ditarik parkir Rp 5.000. Sebenarnya juga banyak pengunjung yang mengeluh,” terangnya.
Selain motor, sejumlah oknum jukir juga menarik ongkos parkir mobil yang dianggapnya tidak masuk akal. Kendaraan roda empat, banyak yang ditarik biaya parkir mencapai puluhan ribu.
“Seingat saya orang dari Brebes, ibu dan bapak sudah lumayan sepuh. Ke semarang dengan saudaranya cerita parkir di tarik Rp 20 ribu untuk parkir satu mobil. Waktu itu ada dua mobil rombongannya,” bebernya.
Kejadian inipun, AY menyebutkan sudah terjadi delapan bulan silam. “Mereka bergerombol, kurang lebih lima orang. Ya ini semoga mendapat perhatian, supaya tidak mencoreng nama Kota Semarang. Pernah saya parkir sepeda motor, tak kasih Rp 2.000 protes. Bilangnya Jaman sekarang parkir Rp 2.000 ki apa ya ada. Parkir dimana 2.000?,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana membenarkan adanya hal tersebut. Namun, pihaknya enggan membeberkan secara detail terkait hal ini.
“Iya, itu penertiban saja. Supaya jangan membuat resah pengunjung. Kalau memang aturan dari pemerintah, perdanya Rp 2.000 ya Rp 2.000. Jangan ada yang lebih,” katanya.
Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada para jukir untuk tetap mematuhi aturan dan menarik biaya parkir sesuai Perda. Selain itu, para jukir juga harus memberikan karcis parkir resmi kepada pihak pengunjung.
“Kalau ada karcisnya ya kasihkan karcisnya. Kalau tidak punya karcis ya minta ke Pemda, karcisnya. Jadi nggak pungli, resmi, itu kan masuk ke negara. Kita menghimbau tukang parkir supaya tidak pungli. Supaya tidak muncul dikemudian hari,” pungkasnya. (mha/bas)