28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

PTM di PAUD, Siapkah?

Oleh : Riyantiningsih, S.Pd.AUD

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Sudah diketahui bersama bahwa wabah Covid-19 telah 1 tahun lebih melanda Indonesia dan berdampak menjadi pandemi yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda hilang. Dengan kurun waktu yang sama pula segala aktifitas pendidikan di seluruh jenjang seakan hilang di depan kasat mata meskipun masih tetap berjalan di dunia maya. Sampai kapan hal ini terjadi?
Ironisnya, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan layanan publik yang memicu kerumunan dan minim protokol kesehatan justru dibuka. Meskipun pertimbangan pemerintah untuk menghidupkan kembali roda perekonomian namun ternyata beda persepsi terjadi di masyarakat sekolah.

Berbagai protes, keluhan dan penyimpangan dilakukan oleh para pelaku Pendidikan. Hal ini tidak bisa dihindari karena secara finansial operasional sekolah mengalami gangguan yaitu dengan banyak wali murid yang tidak melaksanakan kewajiban membayar sekolah dengan alasan variatif serta kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring tidak bisa dlaksanakan secara total selayaknya tatap muka.

Berdasarkan kesepakatan bersama 4 menteri (Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) yang disiarkan melalui Zoom pada 30 Maret 2021, poin penting yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) sudah bisa diberlakukan mulai sekarang tidak perlu menunggu tahun pelajaran baru, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Informasi yang lebih menggembirakan lagi dari pidato beliau bahwa kesempatan untuk melaksanakan PTM dimulai dari jenjang PAUD yang berdasarkan survei dan pengumpulan data bahwa jenjang PAUD tidak bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Hanya tatap muka yang paling efektif dan efisien sesuai dengan tumbuh kembang anak. Meskipun pertemuan tatap muka (PTM) telah diizinkan oleh pemerintah, namun pelaksanaannya pasti jauh berbeda dengan kegiatan belajar mengajar secara langsung.

Ada persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh lembaga yang akan melaksanakan kegiatan PTM. Persyaratan tersebut meliputi 2 hal penting yaitu persyaratan memenuhi kesiapan belajar yang harus diakses melalui laman Data Pokok Kependidikan (Dapodik) untuk mengunggah data serta menunjukkan kesanggupan yang dimiliki oleh lembaga tersebut untuk disetujui oleh dinas tentang layak atau tidaknya lembaga tersebut dalam menerapkan protokol kesehatan selama PTM berlangsung.

Persyaratan kedua adalah kesiapan lembaga dalam menyusun panduan-panduan serta berkas yang harus dipersiapkan dalam melaksanakan PTM. Panduan-panduan tersebut meliputi panduan dinas, sekolah, pendidik, anak didik, orang tua, serta tenaga kesehatan dan yang terpenting dari data tersebut adalah izin orang tua sebagai dasar kuat membuka PTM. Apabila kedua persyaratan tersebut telah dilaksanakan dan dipersiapkan maka lembaga terebut bisa melaksanakan kegiatan PTM pandemi Covid-19 dengan rekomendasi dari dinas. Semoga kita semua segera bisa melaksanakan PTM untuk menyelamatkan anak bangsa yang mengalami kemunduran perkembangan psikisnya. (bs1/lis)

Guru TK Islam Al Husna Salatiga.


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya