RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemprov Jateng menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan bermasalah dalam hal pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke karyawan mereka. Total ada 54 perusahaan yang akan dijatuhi sanksi.
Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Mumpuniati mengatakan, sanksi tersebut yakni administrasi dan denda. “Selain sanksi administrasi juga dikenakan denda 5 persen. Ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6/2016,” ujar Mumpuniati kepada RADARSEMARANG.COM, Jumat (7/5/2021).
Ia mengatakan, pemberlakuan sanksi bagi perusahaan itu dilakukan melalui sejumlah tahapan. Meski begitu, pihak perusahaan juga diberikan tenggang waktu untuk pembayaran THR. “Sebelum sanksi administrasi dijatuhkan, pengawas perusahaan mengeluarkan nota 1 jangka waktu 7 hari sebagai peringatan. Ketika tidak dilaksanakan, akan dikeluarkan nota 2 jangka waktu 7 hari,” jelasnya.
Apabila tidak dipenuhi lagi, lanjut dia, maka akan dikeluarkan rekomendasi ke menteri, gubernur, atau bupati/wali kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
Bahkan sanksi bisa berujung kepada pencabutan izin operasional perusahaan. Puluhan perusahaan yang akan disanksi tersebut merupakan aduan dari para karyawan kepada posko pengaduan THR yang ada di 35 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut tercatat sejak 19 April hingga 6 Mei 2021 baik melalui posko Disnakertrans, kanal Laporgub maupun telepon langsung.“Aduannya bermacam-macam. Ada yang karena THR dicicil. Adapula yang tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan untuk pembayaran THR ke karyawan,” katanya.
Aduan itu dilakukan oleh sebagian besar karyawan yang bekerja di sektor garmen dan tekstil di Semarang dan Surakarta. “Didominasi sektor garmen dan tekstil. Mayoritas terjadi di wilayah Satwasker Semarang dan Satwasker Surakarta,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dari laporan yang masuk, pihak perusahaan tersebut selama ini juga tidak ada komunikasi intens dengan para karyawan mereka terkait pembayaran THR. Pembayaran THR dengan model dicicil diputuskan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Ditambah dari laporan yang masuk puluhan perusahaan yang dilaporkan tersebut sebagian besar tidak terdampak pandemi Covid-19.“Pengawas baru bisa melakukan penindakan hukum setelah batas akhir pembayaran THR, yakni H-7,” katanya.
Dijelaskan, bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 tersebut untuk segera mengajukan kesepakatan dengan pekerja. Supaya tidak dijatuhi sanksi administrasi. “Istilahnya masih kita berikan kesempatan untuk rembugan dengan pekerja mereka,” ujarnya.
Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dan sudah ada kesepakatan dengan pekerja, apabila sudah dilaporkan ke Disnakertrans maka baru bisa ditindaklanjuti setelah hari raya. Ia menegaskan, perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara, sampai pembekuan izin usaha.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menambahkan, selain membuka posko aduan, pihaknya akan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan. Salah satu sasaran sidak yakni Kawasan Industri Candi di Kota Semarang, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal. “Alhamdulillah semua lancar, THR karyawan akan dibayarkan. Ada yang tanggal 5 dan 8 Mei,” terangnya. (ewb/aro)