RADARSEMARANG.COM, Ungaran – Pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia, dibekuk jajaran Reskrim Polres Semarang. Tersangkanya Siswanto, 34, warga Tambakrejo, RT 04 RW 09, Kota Semarang. Dibekuk di Jembatan Bergas, Jalan Soekarno Hatta.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan tersangka menjalankan aksinya bersama dua orang. Namun sayangnya ketika ditangkap dua tersangka lain berhasil kabur.
Tersangka beraksi pukul 03.40. Saat itu petugas polsek setempat sedang patroli. Saat melintas di lokasi kejadian ada mobil pikap yang berisi pipa panjang. Setelah diamankan, dua orang berhasil kabur. “Ini masih dalam pencarian,” ungkapnya Jumat (30/4/2021).
Menurut AKBP Wibowo, tersangka bertugas menyiapkan sarana pencurian dan menunggu di lokasi sasaran. Pengakuan tersangka, pipa sepanjang empat meter sengaja dirusak untuk diambil kabelnya. “Rencananya akan dijual ke salah seorang pengepul di Bawen,” terangnya.
Sementara itu, tersangka mengaku sudah dua kali mencuri kabel milik PT Telkom Indonesia. Barang curian dijual per kilogram Rp 70 ribu. Semula, ia hanya bertugas mengantarkan para tersangka lain (buron). Tetapi kemudian tergiur untuk melakukan hal serupa. Pertama kali dirinya mencuri kabel di Ambarawa. (ria/zal)