30 C
Semarang
Wednesday, 18 December 2024

Buruh Tuntut THR Tidak Dicicil

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Enam kelompok serikat pekerja, pengusaha dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Magelang menggelar pertemuan dan diskusi bersama di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Magelang Sabtu (1/5/2021). Pertemuan ini dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia.

Dalam pertemuan ini, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Magelang Suparno menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, pembayaran THR tidak boleh dicicil. Kedua, kepengawasan dari satuan pengawas kerja (satwasker) agar dikembalikan wewenangnya pada pemerintah daerah agar lebih efektif.

Menurut Suparno, ketika pengawasan dilakukan oleh provinsi, kinerja jadi kurang maksimal lantaran pihak provinsi berkilah bahwa itu bukan wewenang dan wilayahnya, serta alasan belum mendengar laporan resmi. “Ternyata lebih efektif kalau pengawas itu di bawah Dinas Tenaga Kerja Kabupaten,” jelasnya.

Tuntutan ketiga, pembinaan buat pengusaha yang selama ini dirasa kurang maksimal harus ditingkatkan kembali. Suparno berharap agar pertemuan antara buruh, pengusaha dan dinas rutin dilakukan agar bisa mempercepat penyelesaian masalah.

Di tempat yang sama, Kepala Disperinaker Kabupaten Magelang Sukamtono mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan satuan pengawas kerja (satwasker) untuk meningkatkan pengawasan. Baik yang menyangkut THR dan pembinaan terhadap pengusaha. “Kami upayakan pemerintah, buruh, pengusaha agar bersatu dalam rangka mencapai tujuannya masing-masing. Dalam artian buruh bisa sejahtera, pengusaha dapat berkembang dan pemerintah dengan kondusif mengondisikan situasi, sehingga kita berharap kedepan perekonomian bisa naik,” jelasnya. (cr2/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya