26 C
Semarang
Sunday, 27 April 2025

Semua OPD Harus Bebas dari Korupsi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan berharap semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkupnya menjadi lembaga yang bebas korupsi. Sampai akhir tahun 2020, sudah ada 28 OPD yang telah mencanangkan ZI menuju WBK dan WBBM. Praktis, hanya ada 3 yang belum dan harapannya di awal tahun 2021 ini, bisa segera melaksanakan pencanangan yang sama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Pekalongan HM Saelany Machfudz SE saat menerima penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Atas prestasi yang diraih, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus), pada Rabu (3/1).

Wali Kota Saelany mengucapkan selamat atas diraihnya predikat WBK dari Menpan-RB. Menurutnya hal ini tentu saja merupakan pencapaian rasa syukur yang luar biasa. Dan menjadi acuan semangat bagi OPD lain untuk memacu meraih prestasi serupa bahkan bisa melanjutkan raihan prestasi untuk menyandang predikat WBBM.

“Prestasi dua OPD ini, harus ditiru OPD lain. Bahkan yang belum pencanangan harus segera agar semua masuk wilayah bebas korupsi,” ujar wali kota.

Saelany juga berharap, atas capaian predikat WBK ini semoga nanti bisa segera ditingkatkan menjadi WBBM dan menjadi motivasi bagi OPD yang lain untuk dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Sehingga dapat juga memperoleh predikat yang sama.

Penghargaan sekaligus prestasi di tingkat nasional ini secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Pekalongan didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE, kepada Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Drs Supriono MM dan Plt Dinarpus Kota Pekalongan Erli Nufiati SE. Selain itu, juga digelar penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 dengan OPD setempat.

Perjanjian kerja, menurut wali kota perlu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP) untuk memaksimalkan pelayanan publik serta menerapkan prinsip akuntabilitas di dalam pemerintah.

“Perjanjian kinerja dengan stok baru ini, mudah-mudahan bisa sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014,” ucapnya.

Hal senada,juga diungkapkan Wakil Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid yang menekankan dalam peningkatan kinerja dalam pelayanan publik di tahun 2021, OPD dituntut untuk selalu tertib administrasi sejak awal. Sebab sering ada kesan, awal tahun masih santai, kemudian di akhir tahun baru mengejar selesaian targetnya. “Pola seperti ini harus diubah dan difokuskan sejak awal tahun ini supaya nantinya di pertengahan maupun akhir tahun tidak keteteran hasil bisa maksimal,” tandasnya. (han/lis)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya