RADARSEMARANG.COM, Semarang – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menggugat Gubernur Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut buntut dikeluarkannya surat keputusan kenaikan upah minum provinsi (UMP).
Kuasa hukum Apindo Daryanto dalam sidang tertutup yang digelar Rabu (3/2/2021), mengatakan, sidang ini merupakan pemeriksaan persiapan gugatan. Pemeriksaan ini memakan waktu dua jam. Karena, Majelis Hakim ingin memastikan legal standing atau keabsahan dari kedua pihak.
Ia menjelaskan, objek sengketa dalam perkara ini adalah keputusan Gubernur Jateng tentang kenaikan UMP. Penggugat meminta PTUN menyatakan keputusan gubernur tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi yang memilki kewenangan untuk menggugat adalah Dewan Pimpinan Nasional (SPN) Apindo. Ketentuan itu sudah dipenuhi oleh penggugat. “Jadi yang berwenang bukan Apindo Jateng tapi Apindo Pusat yang sudah berbadan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ganjar selaku tergugat tidak hadir. Ia diwakili kuasa hukumnya dari Biro Hukum Setda Provinsi Jateng. Namun, pihaknya enggan dimintai tanggapan terkait gugatan Apindo. “Mohon maaf, kami belum bisa berkomentar. Kami bisa memberi statmen ketika tahapan persidangan sudah selesai,” ujar salah satu kuasa hukum gubernur, Ali Khaidar.
Terkait gugatan ini, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) hadir mendukung Provinsi Jateng. Sekjen KSPI Jateng Aulia Hakim mengatakan, aksi ini dalam upaya mendukung keputusan menaikkan upah yang sudah sesusai dengan UU PP 78 tahun 2015. Ia mempertanyakan paradigma pengusaha Jateng melalui Apindo yang justru melayangkan gugatan. Padahal, kenaikan hanya 3.27 persen. “Ayo dong kita naikkan daya beli masyarakat. Malah ini naik tidak seberapa malah digugat,” katanya.
Menurutnya, upah adalah faktor fundamental kesejahteraan. Untuk itu, pihaknya akan terus melawan. “Jika ada semangat nasionalisme yang sama, Ayo lah para pengusaha bangun negara dengan baik, jangan egois,” tukasnya.
Sebagai informasi, objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/58 tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979. Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015. (ida/zal)