33 C
Semarang
Sunday, 27 April 2025

Kota Semarang Komitmen Kembangkan Energi Listrik dari Sampah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk merealisasikan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL Jatibarang untuk menangani persoalan sampah. Komitmen ini memasuki babak baru, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melakukan penandatanganan kesepakatan induk Fasilitas Project Development Facility (PDF) Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) PSEL Jatibarang secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Hendi –sapaan Hendrar Prihadi– menjelaskan, PSEL merupakan proyek yang sangat mendesak. Apalagi volume sampah yang dihasilkan Kota Semarang mencapai 1.300 ton per hari. PSEL Jatibarang sendiri, saat ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

“Adanya penandatanganan ini adalah wujud dukungan dari pemerintah pusat, sebelumnya juga ada penyusunan kajian prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga mencapai pembiayaan dari lembaga pembiayaan (financial close), tentu kami sangat berterima kasih,” katanya.

Dia berharap, perencanaan yang telah disusun Pemerintah Kota Semarang bersama Bappenas pada 2018 dapat segera terealisasi. Tahun ini, ditargetkan akan ada lelang investasi yang dapat dilakukan pada triwulan kedua dengan asumsi 1,5 tahun proyek berjalan agar PSEL dapat segera terwujud.

“Kami selama ini juga telah berkoordinasi dengan DPRD dalam menyiapkan Perda KPBU PSEL Jatibarang, serta penyusunan anggaran. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah menganggarkan Tipping Fee sebesar Rp 100 miliar per tahun atau sekitar Rp 274 ribu per ton pada APBD kami. Ini bagian dari komitmen kami untuk segera merealisasikan PSEL di Kota Semarang,” ujarnya.

Ia menejlaskan, jika nilai investasi dari proyek PSEL ini diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun – Rp 2,5 triliun. Namun Hendi meyakinkan bahwa bukan besaran nilai proyek yang diangkat, melainkan substansi utama bahwa kita dapat turut mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Semarang, Indonesia, dan dunia.

“Melalui proyek ini harapannya sampah yang notabene barang yang tidak berguna dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat, dan persoalan sampah di Kota Semarang serta hinterland dapat kita atasi bersama,” harapnya.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyebutkan, penandatanganan PDF ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan prinsip Menteri Keuangan atas Proyek KPBU TPPAS (Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah) Jatibarang atau dikenal Proyek KPBU PSEL Jatibarang yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

“Masih banyak orang yang membuang sampah sembarangan, bahkan di sungai, serta manajemen sampah, dan sanitasi yang belum memadai ini dapat menimbulkan berbagai penyakit mulai dari kelainan, gizi buruk, bayi stunting, serta hepatitis. Maka pemerintah melalui regulasi tersebut melakukan upaya agar dapat mengelola sampah dengan baik dan mengurangi risiko penyakit yang ada di lingkungan kita,” katanya. (den/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya