28 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

Batasi Pengunjung Wisata 30 Persen

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Demak secara resmi telah diperpanjang. Yaitu, mulai 26 Januari lalu sampai 8 Februari 2021 mendatang. Perpanjangan tersebut diiringi pembatasan pengunjung wisata hanya 30 persen dari kunjungan di luar pandemi.

Demikian hasil rakor pembahasan perpanjangan PPKM yang dipimpin Plh Bupati Demak Joko Sutanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang Bina Praja.

Joko menyampaikan, hasil rakor tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Demak nomor 440.1/3 tahun 2021 tentang PPKM. ”Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak,” ujar Plh Bupati Joko Sutanto.

Adapun dalam SE perpanjangan PPKM ini telah ditambahkan beberapa poin penting yang tidak terdapat dalam SE sebelumnya. Yaitu, terkait dengan keberadaan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, Industri dan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Dalam SE itu terdapat kelonggaran. Antara lain, kegiatan dapat beroperasi dengan pengaturan jam, pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Kemudian, untuk objek wisata pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dari kondisi normal dan jam pengunjung hingga pukul 15.00.

“Untuk usaha pariwisata seperti, bioskop, arena permainan dan tempat hiburan lain dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” katanya.

Sementara jam operasional untuk rumah makan, restoran, cafe mulai pukul 09.00 sampai pukul 20.00. Adapun, layanan pesan antar dipebolehkan hingga pukul 21.00. Berdasarkan SE Gubernur, toko modern, minimarket dan sejenisnya buka mulai pukul 07.00 hingga pukul 22.00. (hib/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya