RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan memberikan kelonggaran pada Pondok Pesantren (Ponpes) se-Kota Pekalongan untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran. Namun ditegaskan harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat selama pembelajaran berlangsung.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kemenag Kota Pekalongan, Drs HM Nadhif mengatakan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri No 04/KB/2020, No 737 tahun 2020, No HK.01.08/Menkes/7092/2020, dan No 420-3987 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Kami masih mengacu pada SKB empat menteri tentang panduan proses belajar di masa pandemi Covid-19 sejak awal new normal,” jelasnya pada Kamis (7/1/2021).
Untuk itu, Kemenag setempat masih memberikan kelonggaran kepada pesantren untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan dan syarat tertentu, yaitu menggunakan protokol kesehatan yang ketat. “Penerapan prokes seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan selalu kami imbau untuk diterapkan,” jelas Nadhif.
Pihaknya selalu mengingatkan kepada pengelola untuk menerapkan prokes dengan ketat. Sehingga harapannya tidak ada klaster penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren. Dengan harapan, jangan sampai ada klaster pesantren. Walaupun sebelumnya, di Kota Pekalongan beberapa pesantren yang terjangkit. “Walaupun kemarin ada Ponpes yang terjangkit, kami bersama dengan Dinkes gerak cepat dan sudah tertangani, Alhamdulillah sekarang sudah sehat santrinya,” tutur Nadhif.
Namun perlakukan beda ditambahkan Nadhif pada Madrasah, karena untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, pada semester genap di madrasah ditunda. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Kalau Pondok pesantren ada kelonggaran, namun kalau Madrasah masih dilarang,” tandasnya. (han/bas)