RADARSEMARANG.COM, Semarang – Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah menargetkan pengurusan 300 bidang tanah mendapatkan akta wakaf pada 2021. Setelah berhasil menyerahkan sembilan akta wakaf kepada ahli waris untuk ditindaklanjuti sebagai dasar kepemilikan, Senin (7/12/2020).
Lurah Purwadinatan Riyanto mengatakan, sembilan akta wakaf rinciannya satu masjid, enam musala, dan dua Tempat Pendidikan Alquran (TPQ). Namun masih banyak akta wakaf yang belum terselesaikan. “Saat ini masih ada 300 bidang tanah yang nantinya akan dikeluarkan status akta wakafnya pada 2021,” katanya.
Penyerahan dilakukan oleh pejabat pembuat ikrar wakaf dan akta wakaf dari Kemenag Kota Semarang, dengan disaksikan pihak kelurahan. “Jadi akta wakaf sudah diserahkan secara simbolis kepada masing-masing pengurus musala, masjid dan TPQ,” tambahnya.
Riyanto menjelaskan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan Pendaftaran Tanah untuk kali pertama dilaksanakan serentak bagi objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Ruang lingkup objek PTSL adalah seluruh bidang tanah di masing-masing kelurahan baik yang belum terdaftar (belum bersertipikat) maupun tanah yang telah terdaftar (bersertipikat) baik tanah perorangan, aset pemerintah, tanah BUMN/BUMD, tanah negara, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), wakaf dan bidang tanah lainnya.
Kegiatan PTSL dibiayai melalui APBD Kota Semarang tahun 2021 dengan total anggaran Rp 25.2 miliar. Terdiri atas kegiatan penyuluhan 55.000 bidang, peta bidang tanah 55.000 bidang, Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) 50.000 bidang dan perbaikan kualitas data 148.000 bidang di seluruh kelurahan se-Kota Semarang. (hid/ida)