RADARSEMARANG.COM, Semarang – Sungguh bejat perbuatan Sholeman alias Subur alias Eko, 39, warga Kota Semarang. Pria yang sudah menduda ini menggauli sembilan gadis yang semuanya masih berstatus siswi sekolah. Aksinya dilakukan sejak awal 2018 hingga 2020.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban ke Polda Jateng pada 5 Oktober 2020 lalu.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang didukung alat bukti. Hasilnya, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka Subur di rumahnya di Kota Semarang pada awal November 2020 lalu.
“Tersangka warga Kota Semarang berinisial S alias E. Latar belakang tersangka tidak punya pekerjaan tetap. Kadang jual beli HP (handphone) dan memperbaiki HP. Sudah cerai dengan istrinya kurang lebih 14 tahun lalu,” jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Subur mengakui semua perbuatannya. Sedikitnya ada sembilan gadis di bawah umur yang dicabuli. “Rata-rata korban masih berusia 13 hingga 15 tahun. Semua berstatus pelajar,” ungkapnya. (mha/aro/bas)