RADARSEMARANG.COM, Kajen – Seorang Pendamping Desa di Kecamatan Sragi mendapat sanksi berupa peringatan satu. Beberapa waktu lalu, ia tersandung kasus pelanggaran netralitas karena terlibat dalam acara konsolidasi internal pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Pekalongan.
Kabar ini dikonfirmasi Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan Bahrizal. Ia mengatakan, pihaknya telah selesai menangani kasus tersebut. Rekomendasi dari hasil penanganannya, sudah disampaikan ke Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Provinsi Jawa Tengah.
“Hasilnya sudah turun dari TPP P3MD Jateng, yakni berupa peringatan satu,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM kemarin.
Pendamping Desa berinisial DM ini terbukti terlibat dan mengikut acara Paslon. Ia bahkan menjadi pemandu acara atau MC dan membikin yel-yel paslon.
Tak hanya kasus itu, sejauh Bawaslu telah menangani beberapa kasus pelanggaran netralitas. Di antaranya yakni yang menyeret nama seorang ASN Kecamatan Sragi dan Kepala Desa Waru Lor. Juga ada dugaan kasus kampanye di tempat ibadah.
Bahrizal menyampaikan, semua kasus sudah ditangani. Juga sudah melalui tahap klarifikasi, kajian, dan rekomendasi.
Untuk kasus ASN Sragi, rekomendasi sudah disampaikan ke Komite ASN (KASN). Namun hingga saat ini, kata dia, sanksi belum turun. Sementara kasus Kepala Desa Waru Lor juga telah ditangani. Sudah melalui semua tahapan proses dan rekomendasi disampaikan ke bupati.”Ini juga sama. Sanksi belum turun,” tutupnya. (nra/bas)