27 C
Semarang
Saturday, 12 April 2025

Diduga Serobot Tanah, Pemprov Jateng Disomasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – Pemprov Jateng disomasi oleh salah satu warga di Kota Semarang yang merasa tanah miliknya diserobot. Tanah milik warga yang diduga diserobot tersebut terletak bersebelahan dengan SD Wonosari, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Di lahan tersebut telah dipasang plang bertuliskan ‘Tanah Milik Pemerintah Prov Jateng, Dilarang Menggunakan/Memanfaatkan Aancaman Pidana’.

Kuasa hukum dari ahli waris warga yang mengaku pemilik tanah, Bagus Ariyanto Santa, mengatakan, langkah Pemprov Jateng menguasai tanah tersebut dinilai sudah keliru.  “Pemprov Jateng memiliki tanah tersebut dengan cara yang keliru, yaitu menyerobot tanah penduduk,” ujar Bagus kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (16/11/2020). Klaim dari pihak yang mengaku ahli waris, lanjut dia, status tanah tersebut yakni Letter C dengan Nomor 1057 atas nama Hj Khotimah Badriyah.

Merasa tidak terima tanah diserobot oleh Pemprov Jateng, maka pihak ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Semarang.

Dijelaskan Bagus, pihaknya secara resmi melayangkan surat somasi ke Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 12 November 2020 lalu.  Adapun isi somasi yang dikirim terkait dengan tindakan Pemprov Jateng yang memasang papan plang pengumuman kepemilikan tanah tersebut. “Tanah bekas aset Pemprov Jawa Tengah itu telah dibatalkan sertifikat hak pakainya oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.

Surat somasi tersebut tidak hanya disampaikan ke Gubernur Jateng, melainkan ditembuskan ke Presiden RI, Mahkamah Agung RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB, Menteri Agraria/Tata Ruang, Kapolda Jawa Tengah, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, jika aset Pemprov Jateng tersebut sudah dibatalkan sertifikat hak pakainya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dihapus SHP-nya oleh BPN.

“Tindakan Pemprov Jateng yang tetap mengklaim kepemilikan tanah itu menunjukkan sikap arogansi dan penghinaan gubernur terhadap marwah pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Bagus mengatakan, tindakan Pemprov Jateng yang memasang papan pengumuman di atas tanah yang tidak dimiliki karena ketiadaan sertifikat kepemilikan yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.  “Perbuatan tersebut juga tergolong ke dalam tindak pidana penyerobotan tanah karena melanggar ketentuan Perpu Nomor 51/1960 dan Pasal 385 KUHP,” katanya. (ewb/aro/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya