RADARSEMARANG.COM, Semarang – Mata Haryanto berkaca-kaca ketika diajak petugas Satpol PP Kota Semarang berziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatisari, Mijen, Selasa (27/10/2020) pagi. Ia berdoa di depan ratusan makam korban Covid-19 yang dikebumikan di TPU tersebut. Pria paro baya ini tidak sendiri. Tapi bersama puluhan pelanggar lain yang sengaja diboyong ke TPU Jatisari karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Yakni, tidak memakai masker atau sengaja melepasnya ketika melintas di depan kantor Kecamatan Mijen.
Pagi itu, Satpol PP, TNI, Polri sengaja menyasar daerah pinggiran dan melakukan operasi yustisi prokes besar-besaran.”Jujur saya trenyuh melihat pusara ini, saya juga malu karena tidak memakai masker,” ujar warga Lemah Mendak, Mijen, ini kepada RADARSEMARANG.COM.
Haryanto dan puluhan pelanggar kemudian diajak untuk memanjatkan doa kepada korban Covid-19 yang meninggal. Mereka memakai rompi warna oranye bertuliskan “Jangan seperti saya tidak memakai masker.” Haryanto sempat menelepon sanak keluarganya karena terjaring razia.
“Biasanya sih pakai (masker), Mas. Bukan karena Covid-19, tapi saya pakai karena untuk menghindari debu. Tadi karena gerimis, akhirnya saya lepas,” jelasnya.
Ia sadar pentingnya memakai masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dari pengalamannya itu, ia pun mengajak warga untuk selalu memakai masker. Bukan hanya demi diri sendiri, namun demi keluarga, orang terdekat, dan orang lain. Sebagai kenang-kenangan, ia pun menemui Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto untuk meminta rompi oranye yang digunakan.
“Bapak izin rompinya saya minta, sebagai pengingat saya dan orang sekitar saya agar patuh prokes,” pintanya
Tanpa panjang lebar, Fajar pun mengiyakan permintaan dari Haryanto. Ia juga berpesan agar tetap patuh menjalankan prokes, yakni memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabu, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Dalam operasi yustisi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 63 pelanggar, 43 orang di antaranya diajak ke TPU Jatisari yang selama ini menjadi makam jenazah pasien Covid-19. Sedangkan sisanya mendapatkan sanksi penyitaan KTP serta push up. Ada juga yang diminta menyanyikan Indonesia Raya dan menghafal Pancasila.
“Kami sengaja menyasar daerah pinggiran. Mereka yang melanggar kami ajak ke TPU Jatisari tempat korban Covid-19 dimakamkan,” kata Fajar.
Dengan diajak ke TPU, menurut Fajar, bisa memberikan efek jera terhadap pelanggar prokes. Terlebih yang dikunjungi adalah makam khusus mereka yang meninggal karena Covid-19. Menurutnya, Satpol PP hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan masyarakatnya.
“Kesadaran masyarakatlah yang bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apa susahnya pakai masker, dan kita bersyukur masih bisa hidup,”ujarnya.
Selain memberikan sanksi sosial, Satpol PP juga memberikan reward berupa paket sembako kepada masyarakat yang tertib prokes. Paket berisi gula, mi instan dan beras. “Kita juga berikan 30 paket sambako bagi yang tertib. Kita ikhlas, punya rezeki kita bagikan,” katanya.
Wilayah pinggiran, lanjut Fajar, masih akan tetap disasar oleh Satpol PP, TNI dan Polri. Tujuannya, agar Semarang bisa segera masuk zona hijau. (den/hid/aro/bas)