RADARSEMARANG.COM, Semarang – Di sela aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (12/10/2020) siang, puluhan remaja diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Mereka diduga akan menyusup dalam aksi unjuk rasa tersebut. “Ada sekitar 21 sampai 25 orang. Puluhan remaja tanggung ini hendak masuk ke area unjuk rasa,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Benny Setyowadi di lokasi aksi unjuk rasa, Senin (12/10/2020).
Mereka yang diamankan kemudian dikumpulkan dan dilakukan pendataan di lokasi unjuk rasa. Selanjutnya, mereka diminta jalan jongkok menuju kendaraan truk Dalmas dan dibawa ke Mapolrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan.
“Sementara kita amankan dulu, supaya rekan-rekan yang melakukan aksi benar-benar murni aksi. Tidak tersusupi apapun, dan supaya aksi ini bisa tetap kondusif,” tegasnya.
Mereka yang diamankan rata-rata masih berusia pelajar. Namun demikian, pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait motif dan tujuan mereka berada di lokasi aksi unjuk rasa. Menurutnya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan. “Mereka berasal dari SMK dan SMA. Saat anggota memeriksa tas ditemukan pasta gigi, katanya untuk jaga-jaga kalau terkena gas air mata,” bebernya.
Salah satu remaja yang diamankan berinisial RP, 16, mengatakan, alasan datang ke lokasi karena diajak rekannya. Namun sebelum sampai lokasi tersebut, dia sudah mempersiapkan pasta gigi untuk dioleskan di bawah kantong mata supaya terlindung dari gas air mata polisi. “Tadi beli (pasta gigi). Beli di situ (minimarket terdekat). Buat jaga-jaga kalau ada tembakan gas air mata,” akunya.
Terkait empat mahasiswa yang masih ditahan, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan telah mengantongi cukup bukti alasan ditetapkannya sebagai tersangka. “Orang yang sudah ditahan, tentunya sudah cukup bukti. Alat bukti sudah terpenuhi semuanya,” katanya.
Dikatakan, untuk penangguhan penahanan harus sesuai mekanisme yang ada. “Silakan saja dari pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan. Itu nanti akan dikaji oleh penyidik,” lanjutnya.
Pihaknya membeberkan, informasi yang diterima dan telah dicek ke Kasatreskrim Polrestabes Semarang, kemarin sudah ada permohonan penangguhan dari keluarga tersangka. Namun permohonan tersebut belum dikaji oleh penyidik.
“Apakah bisa ditangguhkan, nanti penyidik yang berwenang. Karena penyidik itu kan independen. Saya tidak bisa menyuruh-nyuruh lepaskan saja. Tidak bisa,” tegasnya. (mha/aro/bas)