28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

KAI Hapus Syarat SIKM

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberikan kemudahan kepada pengguna kereta api (KA) jarak jauh. Yakni, dengan menghapuskan persyaratan memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini untuk meningkatkan minat masyarakat untuk naik KA.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiantoro mengatakan sebelumnya PT KAI memang menerapkan persyaratan adanya SIKM untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Terutama untuk jalur jarak jauh menuju DKI Jakarta.

Mulai Rabu (15/7/2020), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. “Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM,” kata Krisbiantoro.

Meski sudah tidak lagi menggunakan SIKM, pengguna KA jarak jauh di masa adaptasi kebiasaan baru ini, tetap wajib menunjukkan surat bebas covid-19 dari (Tes PCR/Rapid Test) yang berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan. Jika tidak surat keterangan sehat dari rumah sakit ataupun puskemas.

“Secara umum, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan,” paparnya.

Aturan lainnya masih sama, yakni wajib menggunakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk wilayah Daop 4 Semarang, KA arah Jakarta yang sudah beroperasi di tiap weekend adalah KA Kertajaya dan Sembrani. Sedangkan KA Tegal Ekspres beroperasi setiap hari, dengan awal keberangkatan dari stasiun Tegal.

“Selama dioperasikan pada 3, 4, 5, 10, 11, 12 Juli, okupansi KA Kertajaya 1.282 atau 76 persen rata-rata per hari ke arah Jakarta dan 1.455 atau 86 persen rata-rata per hari dari arah Jakarta. Sementara KA Sembrani okupansinya 253 atau 56 persen rata-rata per hari ke arah Jakarta dan 248 atau 55 persen rata-rata per hari dari arah Jakarta. Untuk KA Tegal Ekpres okupansi 1.360 atau 15,4 persen rata-rata per hari,” jelasnya.

Dari data yang ada, lanjut Kris, ditiadakannya syarat SIKM bisa meningkatkan meningkatkan minat masyarakat untuk naik KA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “PT KAI akan terus menambah jumlah perjalanan kereta api secara bertahap, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” katanya. (den/ida/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya