RADARSEMARANG.COM, Wonosobo – Sidang perdata sengketa Pasar Induk Wonosobo kembali dimenangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo. Dalam sidang putusan tersebut, hakim menolak semua gugatan yang diajukan oleh PT Tirta Dhea Adonic Pratama (TDAP).
Hasil itu dibacakan hakim Yuniar Kilat Daya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Wonosobo Selasa (30/6/2020). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa alat bukti yang ditunjukan penggugat masih lemah.
Kuasa hukum PT Tirta Dhea Adonic Pratama Rusmin Efendi mengaku belum puas atas hasil yang disampaikan hakim. Ia masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Nggak masalah ya. Saya kira semua bukti telah kita tunjukkan. Adapun hasilnya begini akan kita lihat dulu prosesnya. Sebab pembangunan pasar ini memang bermasalah,” terangnya seusai pembacaan putusan itu disampaikan.
Meski kalah, pihaknya masih bersikukuh bahwa ada hal yang salah dilakukan Pemkab Wonosobo. Namun dirinya mengaku bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya bukan mencari siapa yang salah ataupun siapa yang benar. Namun pihaknya tetap menuntut proses keadilan hukum yang berjalan.
Sementara itu Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ditunjuk Pemkab, Heri Baskoro mengapresiasi keputusan hakim. Sebab dengan keputusan yang dimenangkan Pemkab, pembangunan pasar bisa tetap berjalan. Dan tidak terhambat dengan proses gugatan yang tengah berlangsung.
Untuk sementara ini, dirinya menunggu upaya dari penggugat. Dengan hasil tersebut, apakah akan diteruskan atau dicukupkan sampai di sini. Sebab, pihaknya masih memprediksi proses ini bakal dilanjutkan kembali.
Sebelumnya, PT Tirta Dhea Adonic Pratama mengajukan gugatan perdata kepada Pemkab Wonosobo di PN Wonosobo pada 6 September 2018 dan Pengadilan Tinggi Jateng. Sampai pada proses putusan, Pemkab masih dinyatakan menang. Namun belum selesai, gugatan selanjutnya yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 6 Januari 2020. Saat itu Pemkab Wonosobo dikalahkan PT Tirta Dhea Addonnics Pratama. Tak menerima dengan putusan, Pemkab Wonosobo mengajukan banding dan proses hukum di PTUN Surabaya. (git/lis/bas)