RADARSEMARANG.COM, Semarang – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi secara resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid 4. Kali ini, pemkot memberi sedikit kelonggaran. Kebijakan tersebut diterapkan mulai 22 Juni 2020 sampai 5 Juli 2020. Meski dalam PKM jilid 4 diatur sejumlah pelonggaran, namun patroli ketertiban masyarakat dan tes masal Covid-19 akan tetap berjalan.
Hendi-sapaan akrab Hendrar Prihadi- menampik bahwa setiap jilid kebijakan PKM yang dikeluarkan merupakan persiapan memasuki regulasi new normal seperti yang akan dilakukan beberapa daerah.
Hendi menegaskan, Kota Semarang tak pernah menetapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang berarti sejak awal Ibu Kota Jawa Tengah telah menerapkan new normal, namun dengan istilah PKM. New normal yang pernah disinggungnya merupakan sebuah standar – standar aktivitas baru dengan tanggung jawab yang tinggi.
Secara rinci disebutkan, pelonggaran yang diatur dalam PKM Jilid 4 terdiri atas tiga poin. Pertama, tempat wisata dan tempat hiburan diizinkan beroperasi kembali mulai 22 Juni 2020, dengan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang. Kedua, tentang pembatasan jam operasional tempat usaha yang semula sampai pukul 21.00, saat ini diberi kelonggaran hingga pukul 22.00. Ketiga, soal kegiatan pernikahan dan pemakaman yang boleh melibatkan orang hingga 50 persen dari kapasitas ruang, namun sebanyak – banyaknya tidak lebih dari 50 orang.
Hendi menyampaikan, ada sedikit perbedaan antara new normal versi PSBB dengan new normal yang diupayakan di Kota Semarang. “Loh kalau itu dari awal kita sudah new normal. Pengertian new normal daerah lain kan tempat usaha dibuka, kalau kita selama ini tempat usaha buka terus. Kalau tutup pun tutup sendiri, karena tidak ada yang datang. Tapi dari pemerintah kota boleh, asal SOP kesehatan dijalankan,” jelas Hendi.
“Medis dan ekonomi sama – sama penting, maka harus berjalan beriringan, dan pemerintah berupaya menyadarkan masyarakat pentingnya menerapkan SOP kesehatan,” tekannya.
Di sisi lain, Hendi juga kembali meluruskan soal Kota Semarang sebagai zona merah dengan banyaknya jumlah positif Covid-19 terkonfirmasi. Wali Kota Semarang itu menerangkan, penderita terkonfirmasi di Kota Semarang rata – rata dalam keadaan sehat, yang berarti penambahan jumlah penderita karena tes masal yang dilakukan. “Saya tidak mau mengomentari kebijakan daerah lain. tapi harusnya bicara NKRI, bicara Provinsi Jawa Tengah, mestinya ada standar yang harus dilakukan setiap daerah,” ujar Hendi.
“Kalau penanganannya dilakukan seragam, hasilnya pasti hampir sama, tergantung jumlah penduduk,” tandasnya.
Terkait dengan dibukanya kembali tempat wisata serta tempat hiburan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Indriyasari mengatakan, sudah sejak jauh-jauh hari sejumlah tempat wisata menyiapkan protokol kesehatan sesuai dengan SOP. Saat ini, pihaknya mengaku sedang mengajukan daftar tempat wisata yang telah siap dibuka tersebut ke Tim Gugus Tugas. Setelahnya, Disbudpar akan segera menindaklanjuti dengan surat edaran yang akan mengatur persyaratan yang harus dimiliki pengelola usaha pariwisata.
Disampaikan oleh Iin-sapaan akrabnya– bahwa kesiapan tempat wisata salah satunya ditunjukkan oleh Grand Maerokoco. Pihak Grand Maerokoco diketahui telah membangun wahana baru, memprioritaskan pembayaran nontunai, serta membuat jarak antrean. “Jadi memang banyak tempat wisata yang sudah siap. Namun begitu kami akan tetap ketat mengawasi pengamanan protokol supaya nantinya usaha pariwisata ini tidak menjadi klaster baru,” terangnya. (BBS/nor/aro/bas)