32 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Satpol PP Dinilai Tebang Pilih

Pembongkaran Bangunan Karaoke Liar Johar MAJT

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Para pemilik bangunan karaoke di kawasan Johar Baru atau dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Kecamatan Gayamsari kecewa dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, Rabu (6/10). Alasannya, pemilik karaoke menganggap pembongkaran tersebut dilakukan secara tebing pilih.

Menurut keterangan perwakilan pemilik karaoke, Pingit Manani, di lokasi pembongkaran terdapat tiga titik tempat karaoke yang saling berdekatan. Namun hanya dua titik yang dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang.

“Di situ ada tiga titik, di Pring Pring depan SPBU. Sisi kanan sebelah barat, kemudian di depannya. Yang dibongkar di Pring Pring sama dekat relokasi. Justru itu yang saya tanyakan di tempat satunya ditinggal, titik yang dipagar keliling itu ditinggal. Alasannya apa? Tendensinya apa? Itu kan dekat masjid semua,” keluhnya kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (6/11).

Pingit menyebutkan, dua titik yang dirobohkan tersebut berjumlah 15 lebih empat karaoke. Begitu juga satu titik yang masih berdiri juga jumlahnya hampir sama, mencapai 15 bangunan.

“Tendensinya apa? Kalau menegakkan aturan ya jangan tebang pilih, seluruh Semarang ditertibkan,” katanya.

“Saya juga mau menyikapi tentang perubahan fungsi di pasar unggas Penggaron, itu beralih fungsi jadi tempat karaoke. Tolong dicek di sana. Itu kan seharusnya untuk pedagang, tapi sekarang jadi tempat karaoke. Itu harus ditertibkan juga,” lanjutnya.

Pingit mengaku legowo dengan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang. Namun demikian, pihaknya sangat menyayangkan dengan langkah Satpol PP yang telah menggandeng organisasi masyarakat (ormas) dalam pelaksanaan pembongkaran tersebut.

“Harusnya menggunakan cara-cara sesuai perundangan yang ada. Tidak perlu melibatkan ormas. Khawatirnya justru malah menimbulkan istilahnya miskomunikasi atau muncul adu domba antara ormas satu dengan ormas yang lain. Kan seharusnya Satpol PP ada perangkatnya, ya lakukan sesuai SOP. Kalau tidak mampu atau bagaimana bisa minta backup dari kepolisian atau TNI, bukan malah ormas,” protesnya.

Pihaknya berharap kepada Pemerintah Kota Semarang untuk memberikan solusi. Selain itu, Pingit juga akan secepatnya menemui pihak Satpol PP untuk memberikan pernyataan alasan tidak dibongkarnya satu titik tempat karaoke yang berdekatan dengan dua lokasi yang telah diratakan dengan tanah.

Seperti diketahui, kemarin sebanyak 40 bangunan karaoke liar di lahan yang berdekatan dengan kawasan MAJT dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kota Semarang. Pembongkaran tempat karaoke itu dilakukan di dua tempat, yakni di sebelah timur relokasi Pasar Johar di Jalan Soekarno Hatta sebanyak 20 bangunan semi permanen, serta 20 bangunan karaoke liar di sebelah utara pasar relokasi MAJT.

“Di sebelah utara pasar, baru bagian atap saja yang dibongkar. Itu karena bangunan bersifat permanen, dan barang-barang yang ada di dalamnya belum dipindah,” ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.

Dikatakan, keberadaan bangunan karaoke tersebut dinilai melanggar Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Pasalnya, bangunan dan usaha karaoke itu dibuka tanpa izin. Selain itu, mereka juga menempati lahan yang bukan miliknya.
Pembongkaran bangunan karaoke liar itu berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. “Kami hanya bertugas membongkar karena tempat karaoke ini tidak berizin,” katanya.

Dikatakan, keberadaan tempat karaoke ini juga dikeluhkan oleh masyarakat dan pengurus MAJT, karena mengganggu kenyamanan warga yang beribadah. “Padahal sudah pernah diperingatkan, agar memperhatikan jam tayang atau buka. Namun ternyata tidak diindahkan,” ujarnya.

Setelah dibongkar total, lokasi tersebut akan dipagar dan akan ada pengamanan dari petugas Satpol PP. Terkait dengan sengketa kepemilikan lahan, lanjutnya, itu bukan wewenang Satpol PP Kota Semarang.

“Kami minta agar permasalahan ini tidak menjadi polemik dan jangan dipolitisasi. Pemilik karaoke telah melanggar perda, maka bangunannya dibongkar,” katanya.
Pembongkaran bangunan karaoke menggunakan alat berat. Dalam waktu sekejap, puluhan bangunan sudah rata tanah. Langkah Satpol PP ini diapresiasi oleh pengurus MAJT. Salah satu pengurus MAJT Iwan Cahyono mengatakan, jika langkah yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang sudah tepat.

“Saat ini, seluruh lokasi karaoke di wilayah dekat MAJT sudah menjadi perhatian ormas-ormas di Jawa Tengah,” ujar Iwan.

Pihaknya juga akan mengawal penuh dan mengawasi penegakan perda dari Satpol PP terkait dengan pembongkaran tempat karaoke.

“Ini supaya tidak ada lagi ada kegiatan maksiat di lingkungan sekitar masjid secara keseluruhan,” katanya.

Dikatakannya, pihak pemilik bangunan karaoke yang sebelah pasar relokasi sempat meminta izin kepada warga dan pengurus MAJT.

Mereka akan mengambil barang-barangnya yang masih tertinggal di dalam bangunan yang kemarin sudah dibongkar bagian atapnya. “Kami menyetujuinya dan memberikan waktu hingga Kamis (7/11). Ini semua dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan,” ujarnya. (mha/ewb/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya