RADARSEMARANG.COM, Saya jarang berdemo. Termasuk ketika masih menjadi mahasiswa dulu. Tetapi, Selasa, 25 September 2019, lalu rasanya gatal sekali. Ingin berada di tengah-tengah demonstran di depan gedung DPRD Jateng. Saya merasa ada sesuatu yang berbeda.
Saya sempat ditanya oleh salah seorang teman. “Apakah demo kali ini akan membesar,” tanyanya. Saya jawab, ya. Tergantung presiden menanggapi. Ternyata betul. Demo semakin banyak. Di Jakarta semakin dramatik. Juga di Kendari.
Pagi itu ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang. Saya tahu ketika berangkat ke gedung DPRD Kota Semarang bersama seluruh manajer RADARSEMARANG.COM. Di sana ada pelantikan Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman dan para wakilnya.
Sepulang dari menyerahkan bunga ucapan selamat untuk para pimpinan wakil rakyat itu saya bergegas ganti baju. Saya kenakan jaket seperti kebanyakan mahasiswa. Cuma, warnanya hitam. Berjalan kaki dari kantor di Jalan Veteran 55 menuju jalan Pahlawan, tempat para mahasiswa berdemo. Melewati depan Mapolda Jateng dan kantor Pemprov Jateng. Tidak sampai seperempat jam sudah berada di tengah para demonstran.
Saat itu, pintu gerbang gedung DPRD Jateng sudah roboh. Korban dorong-tarik oleh mahasiswa dan aparat keamanan. Saya melihat banyak mahasiswa yang berselfi di pintu gerbang yang terbuat dari besi. Saya ikut-ikutan. Meski demikian saya tetap menangkap arti demontrasi itu. Ada rasa heroisme yang mendalam.
Ketika berada di tengah demontran itu, saya membayangkan apa yang dilakukan Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel. Ketika balik ke kantor, saya sempatkan berhenti di depan gedung mapolda. Menghadap ke tempat kapolda berkantor. Terbayang kapolda sedang sibuk menelepon ke sana kemari untuk meminta laporan dan memberikan perintah. Menggunakan handy talky juga.
Saya tahu Kapolda Jateng sangat perfect. Bekerja dengan detil. Tidak mau kecolongan. Spiritualnya kuat. Beliau selalu menjaga wudlunya. Dari satu salat sampai salat berikutnya. Orang seperti ini punya ketenangan hati. Tidak emosional. Terukur dalam bertindak. Itulah sebabnya polisi dalam pengendaliannya juga tenang dalam menangani para demonstran. Sehingga situasi tetap aman dan terkendali.
Saya merasakan ketika di tengah-tengah demontran. Heroisme itu membara di tengah kedamaian. Memang pintu gerbang gedung DPRD Jateng roboh. Tetapi, hanya itu. Tidak lebih. Mahasiswa tertib. Tidak anarkis. Malah setelah demo mereka membersihkan sampah yang berserakan. Beda dengan di Jakarta atau Kendari. Di Kendari sampai ada dua korban jiwa. Kapolda Sulawesi Tenggara dicopot.
Sama dengan di Jakarta dan daerah lain, para mahasiswa menuntut agar KPK tidak dilemahkan. “Save KPK,” begitu bunyi salah satu poster yang diacungkan salah satu mahasiswa. Mereka menuntut agar presiden menerbitkan Perppu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk membatalkan perubahan undang-undang KPK yang disahkan DPR. Pembaruan undang-undang itulah yang dianggap melemahkan KPK.
Beberapa pasal yang dianggap melemahkan kekuasaan malaikat pemberantasan korupsi itu antara lain harus ada pengawas. Mahasiswa dan juga sebagian para pengamat, ahli hukum, dan para tokoh, tidak setuju kalau pengawas diberi kewenangan pro yustisia. Itu artinya sama dengan lembaga penegak hukum. Lantas kekuasaan KPK-nya sendiri apa.
Perubahan penyadapan juga ditentang. Untuk apa ada penyadapan kalau harus dilakukan setelah ada penindakan hukum. Harus meminta izin kepada pengawas lagi. Bisa jadi itu membutuhkan waktu lama. Pelaku tindak pidana korupsi keburu membersihkan diri.
Meski berbagai tuntutan yang diorasikan maupun ditulis dalam berbagai media menyangkut KPK, saya menangkap sesuatu yang lebih dalam dan luas. Ada keinginan agar reformasi hukum terus dijalankan dan bukan dimundurkan. “Cukup atiku sing ambyar. Reformasi ojo,” kata salah satu poster yang tertempel di pagar gedung DPRD Jateng.
Reformasi hukum itu menyangkut berbagai hal. Termasuk rencana disahkannya Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (KUPH). Di dalamnya ada yang menyangkut secara spesifik profesi saya. Wartawan. Di sini hati saya betul-betul ambyar. Khawatir kalau nilai-nilai kewartawanan semakin hilang. Banyak pasal yang justru melemahkan jurnalis. Bukan menguatkannya.
Tragisnya, semua itu terjadi sebelum 40 hari wafatnya bapak demokrasi B.J. Habibie. Beliaulah yang membuka semua kran demokrasi. Termasuk membebaskan pers dari SIUP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). Sekarang terancam tertutup kembali.
Paling tidak ada sepuluh pasal yang bersinggungan dengan kewartawanan. Misalnya, pasal 219, 241, 247, 262, 263,281, 305, 354, 440, dan 444. Semua pasal itu bisa ngaret. Molor-modot seperti umbel (ingus). Pasal seperti itulah yang pada zaman orde baru digunakan untuk membungkam lawan-lawannya. Juga digunakan untuk menumpulkan pena, lambang kewartawanan.
Pasal-pasal itu berisi penghinaan dan penghasutan. Ada penghinaan terhadap presiden, pemerintah, agama, penguasa, dan pengadilan. Ada juga yang berisi pencemaran nama baik. Itu dianggap ngaret karena tidak ada ukuran pasti. Dengan kata-kata atau gambar apapun seseorang bisa merasa terhina. Tetapi, dengan kata-kata dan gambar yang sama seseorang bisa merasa tidak terhina. Ukurannya tidak pasti.
Pasal karet itu bukan hanya menyangkut kewartawanan. Ada yang menyangkut kehewanan. Aneh. Misalnya, pasal 340 huruf B. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang dipenjara enam bulan atau denda. Di sini pikiran saya melayang agak nakal. Bisa jadi tidak paham. Kalau begitu, para kusir dokar bisa dipenjara, Dong.
Ada juga yang lain. Pasal 278, misalnya. Orang yang membiarkan ternak unggasnya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain akan didenda. Saya berpikir sambil tersenyum. Bisa jadi kelak banyak para pemelihara burung dara kena denda.
Ah, biarkan ahli hukum nanti yang membetulkannya. Presiden sudah menunda pengesahannya. Semua akan dibicarakan lebih lanjut. Mudah-mudahan tidak lips service sebagai pelipur lara. Mudah-mudahan Perppu KPK juga segera dikeluarkan. (hq@jawapos.co.id)