29 C
Semarang
Monday, 14 April 2025

Sembilan Pengedar Narkoba Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KENDAL—Sebanyak sembilan yang diduga komplotan pengedar narkoba ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kendal. Dari sembilan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba golongan 1 yakni sabu-sabu 21,8 gram, daun ganja kering 34,8 hra, dan uang tunai sebesar Rp 2.849.000.

Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita menjelaskan jika para pelaku merupakan sindikat pengedar narkoba di wilayah Kendal. Dimana barang-barang tersebut dipasok dari Kota Semarang, kemudian diedarkan di Kecamatan Weleri dan sekitarnya.

“Mereka ada yang bertugas sebagai kurir yang mengambil di Semarang, di Jalan Pamularsih Kota Semarang. Sebagian lainnya sebagai pemasuk ke pengecer dan sebagian lainnya pengecer yang menjual kepada konsumen,” katanya, kemarin (25/9).

Berdasarkan pengakuan, pelaku baru melakukan pengiriman atau transaksi sebanyak 6 kali. Tapi Kapolres Hamka meminta untuk mengusut jaringan Narkoba. Sebab ini merupakan sindikat.

“Kelemahan kita adalah mereka dikendalikan oleh seorang bos atua pengedar besar yang tidak pernah dikenal. Dimana orang tersebut yang memasok narkoba. Tapi apapun itu, tetap akan kami usut. Sehingga sindikat ini bisa kita bongkar,” kata Kapolres.

Salah satu pelaku RB mengatakan, jika dirinya hanya bertugas untuk meletakkan barang di lokasi yang telah ditentukan. Terkait harga jual dirinya tidak mengetahui sama sekali. “Untuk sekali pengiriman, saya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu,” akunya.

Sembilan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 UU no 35 th 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana 20 tahun penjara sampai seumur hidup. (bud)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya