27 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

Bos Emporium Kalah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Akibat gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang diajukan mantan Kepala Keuangan Emporium SPA, Windarwarti dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI) Semarang. Bos SPA yang terletak di Jalan MT Haryono 719 Ruko Peterongan Plaza Blok C6, C7 Kota Semarang, Andrew Yanuar Susanto ajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami ajukan banding, tapi jelasnya ke kuasa hukum saja, semua kami pasrahkan ke kuasa hukum,” kata Andrew Yanuar Susanto, singkat saat dikonfirmasi RADARSEMARANG.COM kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Noer Ali menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebahagian, menyatakan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh tergugat kepada penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Hubungan kerja antara penggugat dan tergugat putus sejak 10 Oktober 2018 dan menghukum tergugat untuk memberikan hak penggugat sebesar Rp 55,7 juta,” kata hakim Noer Ali, dalam amar putusannya.

Dalam permasalahan itu, sempat difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang antara Andrew Yanuar Susanto selaku bos Emporium Spa dengan Windarwati selaku pemohon. Tujuannya, PHK yang dilakukan Emporium Spa kepada Windarwati bisa memberikan uang pesangon, uang penghargaan sebagaimana masa kerja dan pengganti hak kepada Windarwati. Namun, pihak Emporium Spa melalui penasehat hukumnya menolak anjuran tersebut hingga akhirnya diajukan gugatan ke PHI Semarang.

Dalam dalil gugatannya, Windarwati menyatakan PHK Emporium Spa dilakukan bukan karena adanya kesalahan tergugat. Melainkan karena penolakan tergugat mempekerjakan yang memberi pekerjaan kepada Penggugat dengan alasan yang tidak masuk akal dan diskriminatif.

Windarwati juga menuntut pemberian upah selama proses penyelesaian PHI terhitung sejak November 2018 sampai Maret 2019 dengan total Rp 12.120.200. Maka total tuntutan yang harus dipenuhi Andrew Yanuar Susanto mencapai Rp 73.302 250. (jks/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya