RADARSEMARANG.COM, KENDAL- Tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi yang melintas di jalur pantura Kendal masih cukup tinggi. Terbukti dari Operasi Patuh Candi 2019, Satlantas Polres Kendal telah menjaring 1.376 pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polres Kendal, AKP Firdaus Yudhatama mengatakan pelanggar lalulintas itu sebagian besar terjaring dalam razia yang digelar oleh Satlantas Polres Kendal. Namun hal yang lebih miris, 30 persen pelanggar atau sebanyak 413 pelanggar merupakan pelanggar usia pelajar.
“Rata-rata para remaja yang melanggar itu nekat mengendarai sepeda motor dijalan raya meski tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap. Terutama SIM, sehingga kami tindak dan kami berikan peringatan serta pembinaan,” katanya, kemarin (4/9).
Bahkan tak sedikit remaja itu memodifikasi sepeda motornya sehingga malah justru dapat mengurangi faktor keselamatan dalam berkendara. “Terhadap pelanggar yang memang keterlaluan artinya dapat membahayan si pengemudi atau orang lain pengguna jalan, kami lalukan tindakan tegas. Yakni dengan kami tahan sementara motornya,” tuturnya.
Terhadap motor yang ditahan tersebut, Firdaus meminta kepada orang tua yang melalukan pelanggaran untuk mengambilnya. “Namun kami tetap kenakan sanksi tilang sesuai pasal Undang-Undang lalu lintas yang dilanggar,” tandasnya.
Firdaus meminta agar para orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya untuk mengendarai sepeda motor maupun mobil sebelum anak tersebut sudah cukup umur dan sudah mempunyai SIM. Hal itu selain menghindarkan anak tersebut dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, namun juga untuk faktor keselamtan bagi orang lain sesama pengguna jalan.
“Kami juga mengimbau agar para pengguna jalan untuk juga memperhatikan kelengkapan berkendara dan administrasi kendaraan yang dibawa. Sebab dalam operasi ini banyak yang terjaring pelanggaran lalu lintas karena kelengkapan kendaraan yang kurang,” tuturnya. (bud/bas)