27 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Pemasangan APK Kurang Memadai

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Pemilu 2019 berbeda dengan 2014. Banyak regulasi dalam kampanye yang membedakan dengan pemilu periode sebelumnya. Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron mengatakan pada 2014 kampanye pemilu hanya diikuti oleh peserta pemilu, tetapi pada 2019, KPU juga ikut andil dalam kegiatan kampanye yaitu memfasilitasi pemasangan APK.

Menurut Basmar, evaluasi ini digelar untuk mendapatkan bahan perbaikan, agar ke depan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lebih baik. Kampanye lazim dilaksanakan oleh peserta pemilu, tetapi KPU harus tetap melaksanakan kampanye. Sebagai bahan rujukan, pihaknya harus mengetahui harapan dan ekspektasi masyarakat terutama peserta pemilu terhadap fasilitasi APK.

“Kita perlu mengetahui ekpektasi yang diinginkan oleh masyarakat terutama peserta pemilu,” katanya Evaluasi Fasilitasi Kampanye pada Pemilu Tahun 2019 di ruang Paramount 1 Atria Hotel Selasa (27/8).

Kegiatan bertujuan untuk mengetahui dinamika tahapan kampanye tahun 2019 khususnya dalam fasilitasi alat peraga kampanye (APK) serta pengawasan pasangan kampanye.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Magelang Triyamto menjelaskan pihaknya yang menentukan tempat pemasangan APK. Aturan atau dasarnya berupa Peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kampanye dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2015 tentang ketentuan umum. “Pasal 34 yang mengatakan bahwa APK seperti baliho, spanduk, dan lain-lain dipasang di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.

Triyamto menyebutkan, permasalahan yang ditimbulkan dari APK meliputi keterbatasan lokasi, keinginan memasang di tempat strategis, masih terdapat pelanggaran pada pemasangan yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.(mg3/mg5/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya