RADARSEMARANG.COM, SEMARANG-Setidaknya lebih dari 3000 pengemudi ojek online sudah mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). Bahkan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jateng sudah terjun langsung ke sejumlah daerah untuk memfasilitasi perizinan ASK.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 (PM 118) tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus yang sudah berlaku penuh per 18 Juni 2019,” kata kata Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, IGN Agung.
Selain itu, jelasnya, setiap driver angkutan online harus terdaftar di koperasi atau perusahaan yang menaungi operator aplikasi online (Uber, Grab dan Go-Car). “Sudah ada sekitar 3000 pengemudi ojek online yang mengurus ASK di kami,” kata Agung.
Ia menambahkan, dalam aturan baru taksi online, pengemudi tak lagi diwajibkan melakukan uji KIR yang selama ini dikeluhkan. Namun dalam aturan baru ini pengemudi dibebani hal baru, di mana harus mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK). “Semua perizinan kami faslilitasi dengan sistem online. Jadi mereka tinggal mengurus sendiri dengan persaratan yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Agung mengaku sudah terjun langsung ke sejumlah daerah di Jateng. Kota Semarang, Kendal, Kabupaten Semarang, Magelang dan sejumlah daerah lain. Upaya turun agar memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan ASK sehingga mereka semua bisa tertib dalam administrasi. “Kami jemput bola agar memudahkan semua mengurus. Ini aturan yang harus dijalankan,” ujarnya.
Pengamat Transportasi Unika Soegiyapranoto, Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa pemerintah disarankan membuat aturan untuk soal pelayanan angkutan sepeda motor daring, tujuannya menjamin kesejahteraan dan keselamatan pengemudi dan pengguna jasa ojek daring. Kementerian Perhubungan dapat membuat aturan khusus melakukan diskresi hukum dalam kerangka melindungi warga negara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan selama beroperasi. “Caranya, menentukan batas wilayah operasi, menetapkan batas tarif minimal, mempertimbangkan penerapan suspend dan menerapkan safety gear,” tambahnya. (fth/ida)